Hukum  

Kementerian PPPA Bakal Anugerahi Kejagung Parahita Ekapraya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bakal memberikan penghargaan Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung.

Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi KPPPA atas diterbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kemenkumham Bali

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rencana pemberian penghargaan disampaikan disela diskusi ringan pada Musrenbang Kejaksaan, di Solo, awal pekan ini.

“Diskusi dimaksud, adalah dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada KPPPA Margareth Robin,” kata Ketut, Minggu (29/5).

Dalam diskusi tersebut, Margareth menyebut KPPPA akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejagung apresiasi diterbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA  Diduga Tidak Teliti Saat Transaksi Jual Beli, Notaris Dilaporkan Advokat ke MPD, Begini Kronologinya

“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan. Penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar. Artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Margareth.

Ke depan, dia menyampaikan kementeriannya berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan guna memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 1/2021.

“Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama KPPPA dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Menurut Margareth, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh kementeriannya.

BACA JUGA  Resmi Tersangka, Rahmat Effendi Langsung Ditahan KPK

“Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing,” tutupnya. ()

Tinggalkan Balasan