Jampidsus Sita Eksekusi Aset Pertambangan hingga Gedung Perkantoran Milik Terpidana Heru Hidayat

Terdakwa Heru Hidayat dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti Rp10,8 Triliun

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan sita eksekusi aset areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kemenkumham Bali

Sejumlah aset yang dilakukan sita eksekusi itu milik terpidana Heru Hidayat dalam rangka untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.

“Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektar, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kmudian areal perkantoran PT GBU,” kata Sarjono Turin dalam keterangannya saat dihubungi, Kamis (19/5).

Kemudian, kata Turin, tim jaksa Direktorat Uheksi melakukan sita eksekusi aset berupa Jetty (pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke Tongkang, dan 3 unit mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.

BACA JUGA  10.908 KRS di Kabupaten Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Tahap 3

Tim gabungan Kejagung bersama Kejari melakukan sita eksekusi aset-aset milik terpidana Heru Hidayat dilakukan pada pekan ini.

Tak berhenti sampai disitu, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.

“Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana,” tuturnya.

Sementara untuk nilai aset yang berhasil di eksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sarjono, Direktorat Uheksi pada Jampidsus mendukung dan mengendalikan untuk Kejari melakukan kegiatan penelusuran aset untuk disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ketua SMSI Kota Bekasi Apresiasi Nawacita Award

“Perkara yang sudah inkracht, kita akan coba tarik aset-aset terpidana itu, apapun bentuknya, seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

BACA JUGA  Kejagung Terima Berkas Perkara Geng Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. {}

Tinggalkan Balasan