Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Minggu (11/8/2024).(Foto:CN SP)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Minggu (11/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, media berperan penting dalam menyebarkan informasi tahapan Pilkada kepada masyarakat, juga mengenai figur calon pemimpin dalam Pilkada November 2024 nanti.

Kemenkumham Bali

“Saya berpesan kepada teman-teman wartawan agar rajin memberitakan figur calon pemimpin, masyarakat harus tahu dan paham siapa dan bagaimana calon yang akan dipilih,” ucap Nanang kepada awak media sebelum acara sosialisasi di salah satu cafe di Kabupaten Kediri.

Nanang menambahkan, jika secara umum aturannya masih sama terkait syarat untuk menjadi calon yakni 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kediri atau 25 persen suara sah dalam Pemilu serentak tahun 2024 kemarin.

BACA JUGA  Soal Kabar Dukung Ganjar, Begini Penjelasan PA 212

“Yang membedakan adalah apabila ada calon petahana yang mencalonkan di wilayah lain di luar wilayah yang selama ini diduduki, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Namun bila mencalonkan di tempat yang sama, maka yang bersangkutan wajib mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye pada tanggal 23 September – 23 November 2024 atau 3 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.

“Beberapa pihak yang diwajibkan mundur apabila mencalonkan sebagai calon bupati atau wakil bupati 2024 ialah anggota dewan, kepala desa, BUMD dan pejabat BUMN,” katanya.

Nanang juga menyebut apabila selama tanggal 27- 29 Agustus hanya terdapat satu pendaftar, maka pihaknya wajib melakukan perpanjangan pendaftaran dengan melakukan pendataan, sosialisasi kepada partai politik untuk mengajukan kembali calon.

BACA JUGA  HUT ke-79 RI di Sidoarjo Diwarnai Pakaian Adat Dari Sabang-Merauke

“Apabila tetap tidak, maka tetap harus berjalan karena memang di regulasi kita, baik satu pasangan atau lebih Pilkada tetap harus berjalan berapapun calonnya,” tambahnya.

Sementara, Eka Wisnu Wardhana selalu Komisioner KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang mengatakan, pada Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti terdapat sesuatu yang beda dan istimewa bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

“Karena Pilkada nanti, adalah yang pertama bagi masyarakat Kabupaten Kediri memilih pasangan bupati dan wakil bupati, sekaligus juga memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

“Untuk itu, mohon disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kediri, bahwa pilkada kali ini mereka bukan hanya memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, akan tetapi juga memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” tambah Eka.

BACA JUGA  Ini Reaksi Media Asing atas Kemenangan Prabowo dan Gibran

Hadir dalam Sosialisasi PKPU tersebut Komisioner KPU Jawa Timur, Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana dan awak media, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta beberapa pelajar tingkat SLTA.(CN/01)