JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Gugatan Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terkait perbuatan melawan hukum akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).Permintaan ganti rugi dari Steven tak main-main.
“Ada Rp1,5 miliar untuk gugatan materiil dan Rp50 miliar untuk gugatan imateriil,” ujar kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu usia sidang.
Menyikapi permintaan ganti rugi tersebut, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menegaskan siap melawan. Bahkan mereka akan menyiapkan gugatan balik.
“Nanti dalam jawaban gugatan akan kami sertakan juga gugatan balik,” ujar Rolland.
Rolland menilai gugatan Steven terhadap kliennya tak jelas dasar hukumnya
“Menurut kami, gugatan itu tidak berdasar,” kata Rolland
Meski begitu, isi gugatan balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terhadap Steven belum bisa disampaikan karena menyangkut pokok perkara. Mereka hanya memastikan bakal menuntut ganti rugi juga ke sang pebisnis
“Kami juga akan mintakan uang, bahkan lebih dari yang digugat,” ujar Rolland.
Sebagai pengingat, Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag pada 14 September 2022. Ia tak terima karena disebut penipu oleh sang artis dan suaminya.
Diketahui Jessica Iskandar sebelumnya sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelum gugatan dibacakan, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sudah mencoba mediasi dengan Steven. Namun titik kesepakatan damai tidak tercapai.(04)