Pelaku Kasus Penipuan Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jessica Iskandar
Christopher Stefanus Budianto Pelaku Kasus Penipuan Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Stevan Divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan mobil Jessica Iskandar senilai hampir Rp10 miliar.

Vonis kepada Stevan dibacakan Ketua Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Tak hanya hukuman pidana, Stevan juga diwajibkan untuk mengembalikan satu unit mobil bermerek Alphard kepada Jessica Iskandar.

Sebab memang, kendaraan itu murni dimiliki Jessica Iskandar. Bintang film Dealova tersebut menitipkan mobilnya untuk disewakan Stevan di Bali.

BACA JUGA  Pemakzulan Presiden, Alexius Tantrajaya: Kalau Inkonstitusional Berdampak Terjadinya Pelanggaran Hukum

“Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Jessica Iskandar,” ucap Hakim Ketua

Dari putusan tersebut, Stevan diberikan waktu satu minggu. Apakah nantinya, lelaki yang merupakan pebisnis tersebut menerima hukuman atau banding

Stevan yang mengenakan baju putih dan masker, berdiskusi sebentar dengan pengacara. Setelahnya, ia memutuskan untuk meminta waktu.

“Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu,” ujar Christopher Stefanus Budianto.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar dan Steven berbisnis rental mobil. Namun belakangan, istri Vincent Verhaag ini merasa ditipu dengan kerugian 11 mobil mewah seharga Rp 9,8 miliar.

BACA JUGA  Sakit Hati, Fuji Tutup Pintu Damai dengan Eks Manajer

Jessica kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Steven ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 dan ditangkap di luar negeri, November 2023.(04)