Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape

Jonathan Frizzy
Aktor Jonathan Frizzy (Foto: Net)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Aktor sinetron Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk, kembali menjalani persidangan terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap Jonathan Frizzy berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

Menurut kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, kliennya tampak terkejut ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Gestur Ijonk tadi jelas menunjukkan kaget. Wajar, karena dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum pidana,” ujar Lamgok usai persidangan.

Sementara itu, tim pengacara lainnya, Andre Silitonga, menilai terdapat kejanggalan dalam tuntutan. Ia menegaskan bahwa selama proses sidang, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Jonathan mengetahui kandungan etomidate dalam vape yang digunakannya.

BACA JUGA  Kasasi Ditolak MA, Jonathan Frizzy Tetap Beri Nafkah Anak Rp 30 Juta Perbulan

“Etomidate ini bukan zat yang bisa dilihat kasat mata seperti narkoba pada umumnya. Faktanya, Ijonk sama sekali tidak mengetahui adanya kandungan tersebut,” jelas Andre.

Karena itu, pihak kuasa hukum berencana menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Andre menambahkan, jika memang terbukti Jonathan Frizzy tidak mengetahui isi kandungan vape tersebut, maka tim hukum akan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi Ijonk yang hanya berperan membantu, tidak mengetahui zat berbahaya itu, dan juga masih memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarga,” lanjutnya.

Saat ini, Jonathan Frizzy diketahui telah menjalani sekitar dua bulan masa tahanan. Jika majelis hakim memutus sesuai tuntutan, maka masih ada 10 bulan lagi yang harus dijalani sang aktor.

BACA JUGA  Saat Lintasi Sungai, Warga Pidie Jaya-Aceh Terseret, Ditemukan Meninggal

Sidang lanjutan akan menghadirkan pleidoi dari pihak terdakwa, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan seringan-ringannya.(04)