Jakarta, SudutPandang.id – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa perkara Asuransi Jiwasraya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000.
JPU menilai Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000,” kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Retno mengungkapkan, uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar Retno.
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayar Heru itu, menurut JPU sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dalam kasus ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.
Dalam tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.
“Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun,” ungkap JPU.(for/*)