Hukum  

Jumat, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berinisial PC pada Jumat (12/8/2022) lusa. Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan pendamping PC terkait pemeriksaan tersebut.

“Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Pembahasan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kemenkumham Bali

Taufan menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual sampai penggalian keterangan soal penembakan Brigadir J. Menurut Taufan, pemeriksaan PC diupayakan dilangsungkan di kantor Komnas HAM.

“Tidak hanya itu [dugaan pelecehan], tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yosua [Brigadir J],” kata Taufan.

Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo

Selain istri, Ferdy Sambo juga diagendakan diperiksa Komnas HAM pada Kamis (11/8) besok. Pemeriksaan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah polisi berpangkat jenderal bintang dua tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) kemarin.

BACA JUGA  Komnas HAM Temukan Fakta Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

“Kamis belum ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggung jawab. Biasanya yang bertanggung jawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan Komjen Agung, belum ada sampai malam ini belum ada. Semoga agenda itu masih bisa dilaksanakan,” ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.

Meski belum ada kepastian bakal menghadiri pemeriksaan, Ferdy Sambo diharapkan memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun pemeriksaan Ferdy Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.

“Opsi kami, kami memang berharapnya di komnas ham, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya, kami harus minta keterangannya di Brimob ya kami akan ikuti,” ucapnya.

BACA JUGA  Komnas HAM: Ratifikasi OPCAT Mendesak Akibat Tingginya Laporan penyiksaan

“Tapi kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, sang ajudan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal (RR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Perjuangan Dua Anak Yatim Peroleh Hak Waris di Pengadilan Agama Depok

Sementara seorang berinisial KM, yang belakangan diketahui merupakan sopir PM, diduga turut membantu dan penyaksikan penembakan Brigadir J, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan