Hukum  

OC Kaligis Surati Kapuspenkum Kejagung, Begini Isi Suratnya

OC Kaligis Surati Kapuspenkum Kejagung
O.C Kaligis.(Foto:Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau akrab disapa OC Kaligis melayangkan hak jawab atas keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas Ronald Tannur.

Dalam suratnya ke Kapuspenkum, OC Kaligis mengungkapkan terkait temuan catatan penyidik Kejagung saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang telah menjadi tersangka.

Kemenkumham Bali

“Hak Jawab ini saya sampaikan karena adanya berita-berita media seolah-olah saya mengetahui kasus suap kepada tiga hakim yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur,” kata pengacara senior itu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Pengacara senior ini pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jadi gak ada hubungannya dengan saya kasus Ronald Tannur di PN Surabaya bila dikaitkan dengan tulisan tangan Lisa Rachmat ditemukan saat penggeledahan kantornya yang menjadikan Lisa Rahmat sebagai tersangka. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik Kejagung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur.

“Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR,” kata Harli kepada wartawan di Kajagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) lalu.

Berikut Hal Jawab selengkapnya yang disampaikan O.C Kaligis kepada Kapuspenkum Kejagung: 

Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
No.988/OCK.XI/2024
Hal: Hak Jawab oleh OC.Kaligis

Kepada Yang Terhormat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Bapak Dr. Harli Siregar,S.H., M.H.

KEJAKSAAN AGUNG R.I.
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN

Dengan hormat.

1. Pertama-tama hak jawab ini saya berikan karena adanya berita-berita media seolah-olah saya mengetahui kasus suap kepada tiga hakim yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur.

2. Untuk jelasnya, saya sama sekali tidak mengetahui kasus suap kepada para hakim di PN Surabaya.

3. Saya juga sama sekali tidak mengetahui apakah ada uang suap yang mengalir ke tangan Zarof Ricar eks Sekretaris MA.

4. Dalam kasus suap tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, juga ditangkap Pengacara RT, Lisa Rachmat.

5. Kesaksian saya di Kejaksaan Agung adalah terhadap Lisa Rachmat yang saya ketahui memang dia adalah makelar kasus.

6. Hal itu saya ketahui sejak tahun 2009 ketika LR datang ke kantor saya untuk turut mengurus perkara pidana Syekh Puji di tingkat kasasi.

7. Ketika itu, LR meminta uang pengurusan sekian miliar rupiah, setelah itu LR menghilang, dan saya tidak berhasil menghubunginya.

8. Dalam tindakan penggeledahan di kantor LR di laci yang bersangkutan ditemukan catatan tulisan tangan antara lain: ”Oce (Kasasi) Team? (5)+ 1..). dan PK 1006.

9. Atas dasar temuan itu saya melaporkan ke Pidsus, bahwa catatan LR tersebut ada hubungannya dengan Perkara Kasasi Nomor: 445/Pdt,G/2023 PN Jkt. Utara, yang karena dua kali kalah di PN dan di PT, maka saya lagi mengajukan kasasi.

10. Perkara Nomor: 445 tersebut adalah perkara saya melawan Isidorus yang diwakili kuasanya LR, dimana karena saya tahu bahwa LR ahli “kasak kusuk” di pengadilan, maka saya sudah dapat menduga sebelumnya, bahwa dia akan berusaha menyogok hakim untuk memenangkan gugatan yang saya majukan.

11. Kasus itu bermula ketika Mei 2023, Isidorus datang ke kantor saya meminta agar blokir uangnya di lima bank melalui upaya hukum saya diangkat.

12. Untuk kuasa itu, disepakati, Lawyer fee saya Rp10 miliar dan 2,5 persen succses fee.

13. Saya berhasil mengangkat sita/blokir yang dilakukan oleh semua bank, dan saat itu mestinya saya mendapatkan fee dan sukses fee sebagaimana dalam perjanjian secara tertulis. Ternyata Isidorus mangkir.

14. Di saat proses, tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa Isidorus dalam gugatan perdata saya, Nomor: 445 tersebut diwakili oleh LR. Ternyata benar, karena di persidangan, LR hadir sendiri.

15. Di saat mengajukan saksi dan bukti, hakim yang memeriksa perkara itu masing-masing Hj. Toetik Ernawati, Denny Riswanto dan Yuli Effendi, membuat pernyataan tidak akan mempertimbangkan bukti-bukti saya.

16. Dua hari setelah kesimpulan, Hakim langsung memutus untuk kepentingan LR. Rupanya putusan untuk memenangkan LR telah di persiapkan sebelumnya.

17. Atas keberpihakan para hakim tersebut, saya melaporkan sikap mereka ke Mahkamah Agung (Lampiran laporan JKT 6 Nov. 2024 942/Ock.Xl/2024).

18. Di saat LR menjadi pendamping Isidorus, sudah saya katakan kepada asisten saya, bahwa pemeriksaan akan berat sebelah, dan LR dalam persidangan hanya tinggal diam, tanpa mengajukan sanggahan, karena sudah mengetahui bahwa perkara perdata pasti dimenangkan LR, sebagaimana LR membebaskan terdakwa Ronald di PN Surabaya.

19. Laporan pidana saya di Polres Metro Jakarta Pusat pun terhadap Isidorus yang diwakili LR sama sekali tidak berjalan, karena memang LR dalam setiap perkara hukum lihay bekerja sama dengan baik oknum polisi, maupun oknum hakim.

20. Jadi pemeriksaan saya di Kejaksaan Agung sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus di PN Surabaya.

21. Pemeriksaan saya semata-mata untuk menopang kejaksaan, mengenai status LR, yang berperan dalam setiap perkara, bukan saja dalam kasus pidana Ronald Tannur, tetapi juga dalam kasus saya dan di catatan yang disita oleh kejaksaan, ada juga catatan tangan Lisa mengenai kasus Perdata Nomor: 1006 (PK) dimana LR meminta kepada hakim MA agar PK Nomor: 1006 yang diwakili LR dimenangkan, karena di Kasasi LR dikalahkan. Kasus ini pun melibatkan Isidorus yang diwakili oleh LR. Pengacara kasus PK Nomor: 1006, juga akan melaporkan LR kepada kejaksaan di Kejaksaan Agung.

22. Semoga temuan Kejaksaan saat melakukan penyitaan di kantor LR dapat dikembangkan untuk menegakkan keadilan, sesuai dengan janji Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan.

23. Demikianlah hak jawab saya.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

  1. Yth. Bapak Jaksa Agung RI., DR. Sanitiar Burhanuddin sebagai laporan.
  2. Yth. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Sunarto sebagai laporan.
  3. Yth. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak H. Dwiarso Budi Santiarto, SH,.MH
  4. Yth. semua media yang pernah meliput kasus pemeriksaan saya di Kejaksaan Agung sehubungan dengan tersangka Lisa Rachmat.

Pertinggal.

BACA JUGA  Lagi, Kejagung Sita Eksekusi 32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro