KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun kembali memperluas layanan pengembalian (refund) tiket 100 persen sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan perjalanan akibat insiden rintang jalan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus 2025.
Siaran pers KAI Daop 7 Madiun menyebutkan, mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, proses pengembalian bea tidak lagi terbatas di loket stasiun. Pelanggan kini dapat melakukan pembatalan tiket dan pengajuan refund secara mandiri melalui dua kanal tambahan, yaitu Contact Center 121 melalui telepon di nomor 021-121, serta fitur VoIP di aplikasi Access by KAI.
“Kami memahami bahwa tidak semua pelanggan memiliki waktu atau kemudahan untuk datang langsung ke stasiun. Karena itu, KAI menghadirkan opsi jarak jauh agar proses refund tetap mudah, aman, dan cepat,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangan tertulis Rabu (6/8/2025).
Langkah ini menegaskan komitmen KAI untuk tetap mengedepankan hak-hak pelanggan, khususnya bagi penumpang yang terdampak gangguan perjalanan. Pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari 1 jam, perubahan rute (rerouting), atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keterbatasan layanan, berhak mendapatkan pengembalian dana secara utuh.
Pengajuan refund melalui Contact Center 121 dan VoIP dirancang sesederhana mungkin. Pelanggan cukup menghubungi layanan tersebut, lalu menyampaikan kode pemesanan (booking), data diri, dan nomor rekening. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan memproses pembatalan. Dana akan dikembalikan langsung ke rekening pelanggan melalui transfer bank.
“Tanpa formulir fisik, tanpa antre, dan tanpa potongan. Ini adalah cara KAI menjaga kepercayaan pelanggan,” tambah Zainul.
Ketentuan Layanan Refund 100 Persen
Layanan refund 100 persen ini berlaku bagi pelanggan yang:
- Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam,
- Menolak perubahan rute perjalanan (rerouting)
- Tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan.
- Menolak layanan KA pengganti atau moda transportasi lain yang ditawarkan.
Layanan pengembalian bea ini hanya berlaku untuk KA yang telah ditetapkan sebagai “cancel train”, dan tidak berlaku untuk penurunan kelas layanan.
Pelanggan yang tetap ingin mengurus pembatalan secara langsung di loket stasiun juga tetap akan dilayani.
Pada kondisi normal tanpa adanya gangguan operasional, pembatalan tiket tetap dapat dilakukan secara langsung di stasiun-stasiun tertentu di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Stasiun tersebut antara lain Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri dan Stasiun Blitar
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan, baik saat dalam perjalanan maupun saat menunggu informasi di stasiun. Tim KAI di seluruh wilayah terus bekerja maksimal agar layanan segera kembali normal,” tutup Zainul.(CN/01)