Kejati Sultra Catat 11 Permohonan Plea Bargain, Wakil Jaksa Agung Dorong Jadi Contoh Nasional

Kejati Sultra Catat 11 Permohonan Plea Bargain, Wakil Jaksa Agung Dorong Jadi Contoh Nasional
Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana (tengah) saat kunjungan kerja terpadu bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kejagung dan Polri di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).(Foto: istimewa)

KENDARI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendapat apresiasi dari Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana, atas penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta, Kejati Sultra mencatat 11 permohonan plea bargain hingga 30 September 2026, yang seluruhnya telah disetujui pimpinan Kejaksaan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Capaian tersebut menjadi perhatian dalam upaya penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru. Asep menilai pengalaman Kejati Sultra dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menjalankan mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Apresiasi itu disampaikan dalam kunjungan kerja terpadu bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri di Kendari, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejati Sultra mencatat 11 permohonan pengakuan bersalah. Seluruh permohonan tersebut telah mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Mekanisme plea bargain merupakan salah satu instrumen dalam pembaruan hukum acara pidana nasional. Penerapannya membutuhkan koordinasi yang baik antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Wakil Jaksa Agung menilai pengalaman Sulawesi Tenggara dapat menjadi bahan pembelajaran bagi satuan kerja di wilayah lain, terutama dalam menghadapi penerapan ketentuan hukum pidana yang baru.

BACA JUGA  Pakar Hukum Dorong Kejagung Terapkan UU TPPU

Plea bargain atau pengakuan bersalah merupakan mekanisme yang diatur dalam kerangka KUHAP baru dan berkaitan dengan penerapan KUHP Nasional. Instrumen ini menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Penerapannya perlu disertai pemahaman yang tepat mengenai prosedur, kewenangan masing-masing lembaga, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berperkara.

Menurut Asep N. Mulyana, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang diterapkan, tetapi juga pada koordinasi dan komitmen seluruh unsur penegak hukum.

“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat,” ujar Asep N. Mulyana.

Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Berbagai persoalan yang menjadi perhatian antara lain perkara sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup, investasi, sengketa pertanahan, serta akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam situasi tersebut, koordinasi antar lembaga menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan perkara.

Asep menekankan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan perlu diperkuat untuk mengurangi hambatan dalam proses peradilan.

BACA JUGA  Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PT AKT

Dalam arahannya, Asep N. Mulyana mengingatkan aparat penegak hukum agar menghindari ego sektoral yang berpotensi menghambat penanganan perkara.

Ketegangan antar lembaga, proses hukum yang tersendat, dan ketidakjelasan informasi kepada masyarakat merupakan sejumlah dampak yang perlu dicegah. Koordinasi yang tidak efektif juga berpotensi menimbulkan biaya perkara yang sebenarnya dapat dihindari.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Asep mendorong agar hubungan harmonis di tingkat pimpinan pusat diterapkan hingga satuan kerja di kabupaten dan kota.

Komunikasi dua arah antara pusat dan daerah juga perlu diperkuat. Melalui komunikasi tersebut, berbagai kendala di lapangan dapat dievaluasi secara berkala dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Meski mendorong solidaritas yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Asep menegaskan bahwa kerja sama antar lembaga tidak boleh mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi.

Sinergi harus tetap berlandaskan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Kerja sama yang baik tidak boleh mengurangi objektivitas dalam proses hukum.

Pembuktian perkara dan penentuan putusan tetap menjadi kewenangan peradilan yang mandiri dan harus bebas dari intervensi.

Prinsip tersebut penting untuk memastikan koordinasi antar lembaga berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak-hak para pihak yang berperkara.

BACA JUGA  Hutan Gundul Diperkirakan BPBD Penyebab Banjir Bandang di Kudus

Kunjungan kerja terpadu di Kendari menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Indonesia.

Capaian Kejati Sultra dalam menangani 11 permohonan plea bargain menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme pengakuan bersalah yang mendapat perhatian. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kondisi perkara masing-masing.

Ke depan, penerapan hukum pidana nasional diharapkan berlangsung lebih sistematis dan efisien, sekaligus tetap menjunjung kepastian hukum, independensi peradilan, integritas aparat, serta keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.(PR/04)