JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) setelah menggelar lelang serentak barang rampasan yang melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan di 34 provinsi.
Lelang serentak tersebut berlangsung selama lima hari, 10-14 Agustus 2026. Kegiatan itu berhasil menjual 2.051 barang sita dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp137,7 miliar.
Penghargaan MURI diterima langsung Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan penghargaan disaksikan Sekretaris BPA Kejaksaan RI Supardi serta para Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dari Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu, FGD dihadiri Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Aspema seluruh Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) seluruh Kejaksaan Negeri.
Lelang Serentak
Program lelang serentak tersebut diinisiasi BPA Kejaksaan RI dan melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi.
Selama pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil dilelang. Barang tersebut mencakup barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari kegiatan tersebut, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp137,7 miliar.
Founder MURI Jaya Suprana memberikan apresiasi atas penyelenggaraan lelang dengan cakupan tersebut. Menurut dia, pelaksanaan lelang serentak BPA Kejaksaan RI memiliki skala yang dinilai melampaui pelaksanaan serupa sebelumnya.
“Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan FGD yang membahas penguatan tata kelola barang rampasan negara. Forum itu juga menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.
Dorong Akuntabilitas
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan penghargaan tersebut tidak semata-mata menjadi simbol pencapaian lembaga.
Menurut Patris, capaian itu harus menjadi momentum untuk memperkuat standar tata kelola pemulihan aset. Aspek yang ditekankan meliputi integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.
Patris menegaskan nilai hasil lelang bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Menurutnya, proses pengelolaan barang rampasan juga harus dilakukan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” kata Patris.
Ia menyebut penyelenggaraan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Patris, keterbukaan dalam proses tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman publik bahwa pengelolaan barang rampasan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemulihan Aset
Pelaksanaan lelang serentak juga menjadi bagian dari upaya BPA Kejaksaan memperkuat fungsi pemulihan aset dalam penegakan hukum.
Melalui pengelolaan dan pelelangan barang rampasan, aset yang telah menjadi bagian dari proses hukum dapat dioptimalkan sehingga memberikan penerimaan bagi negara.
Patris berharap capaian tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja pemulihan aset secara berkelanjutan.
“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkasnya. (UM/09)











