Bali  

Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah Janji WNA Jadi WNI

Kakanwil Kemenkumham Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengambil sumpah dan janji pewarganegaraan dua WNA jadi WNI di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (23/5/2023). (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier, dua orang Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Keduanya mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai WNI di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Selasa (23/5/20203).

Kemenkumham Bali

Israel Rovirosa Figueroa sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier berasal Italia. Keduanya kini telah menjadi WNI setelah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui surat keputusan untuk mendapatkan status WNI.

Anggiat berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat serta martabat bangsa dan negara.

Keduanya juga harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan negara Indonesia, untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

BACA JUGA  HANI 2023, Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika

“Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat kepada Troy karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap Anggiat.

Menurut Anggiat Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier diambil sumpah, menjadi WNI berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022.

Lantik PPNS

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulul (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulul (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

Di saat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB.

BACA JUGA  Optimalisasi Perda PWA, Kadispar Bali Sidak Goa Gajah

Anggiat berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan Polri, karena PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan di bawah pengawasan Polri atas dasar sendi sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masing-masing institusi,” terang Anggiat.

Anggiat mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta yang telah diambil sumpah baik sebagai WNI dan Jabatan PPNS.

BACA JUGA  Gubernur Bali Resmikan Gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan

“Semoga melalui upacara para peserta selalu dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan berkomitmen dalam mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan