Hemmen

Kakanwil Kemenkumham Bali Ikuti Rakor Penertiban WNA Berulah di Pulau Dewata

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bersama Kadiv Keimigrasiaan, Barron Ichsan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) soal penertiban WNA yang berulah di Pulau Dewata melalui video conference, Senin (3/4/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bersama Kadiv Keimigrasiaan, Barron Ichsan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) soal penertiban WNA yang berulah di Pulau Dewata melalui video conference, Senin (3/4/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bersama Kadiv Keimigrasiaan, Barron Ichsan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) soal penertiban Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di Pulau Dewata melalui video conference, Senin (3/4/2023).

Rakor yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Hadir Menkumham, Yasonna H. Laoly, Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, Menhub, Budi Karya Sumadi, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, pihak Kemenlu, Polri, dan Pemprov Bali.

Dalam rapat tersebut dibahas tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah dalam menertibkan wisatawan mancanegara yang berada di Bali.

Penertiban ini dilakukan karena maraknya orang asing berulah tidak pantas dan menyalahi aturan selama berada di Bali. Selain itu, banyak dari wisatawan melakukan pelanggaran izin usaha dengan membuka usaha atau bekerja yang dapat merampas lahan usaha warga lokal.

Tak hanya mengganggu masyarakat lokal, segelintir turis asing juga mengusik kenyamanan wisatawan lain. Pelanggaran lainnya, di antaranya pelanggaran lalu lintas mengendarai kendaraan bermotor dengan tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan helm.

Selain itu beberapa turis asing melanggar etika dan norma serta menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi masa tinggal.

Menkumham, Yasonna H. Laoly memaparkan, berdasarkan data sampai dengan bulan April 2023, ada sekitar 68 pelanggaran yang dilakukan WNA selama berada di Bali.

“Kita tidak boleh membiarkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji dari WNA yang dapat merusak kesakralan dari tempat-tempat suci di Bali,” ucap Yasonna.

Sejalan dengan Menkumham, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa saat ini imigrasi sedang merapikan indeks visa dan dipermudah prosedur pembuatan visa dengan memanfaatkan teknologi, baik melalui website maupun aplikasi mobile.

“Dengan pemanfaatan teknologi ini, kita nantinya dapat melakukan evaluasi terhadap jumlah VoA yang diberikan untuk beberapa negara. Negara-negara lain yang tidak memberikan manfaat positif bagi Indonesia, maka akan lebih mudah kita cabut VoA-nya.” ujar Silmy.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan