Hemmen
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024

Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat menyampaikan sambutan pembukaan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 di salah satu hotel Kabupaten Badung, Senin (24/6/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan Semakin PASTI Berdampak”.

Rakernis Pemasyarakatan yang berlangsung di salah hotel di Kabupaten Badung itu, Senin (24/6/2024), dihadiri Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana,

Kemenkumham Bali

Hadir juga para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Bali, dan para peserta rapat dari Divisi Pemasyarakatan serta UPT Pemasyarakatan.

Saat membuka kegiatan, Pramella mengatakan bahwa saat ini era baru Pemasyarakatan setelah diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2022 menjadi semakin konkret. Dasar dari implementasi fungsi Pemasyarakatan sesuai pasal 4 UU No 22 Tahun 2022 yakni pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.

BACA JUGA  Tim Biro BMN Datangi Kadiv Admin Kemenkumham Bali, Ada Apa?

“Terkait dengan salah satu fungsi Pemasyarakatan yakni perawatan yang
kegiatannya meliputi pemeliharaan
kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkap Pramella.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan perawatan terhadap tahanan, anak, narapidana dan anak binaan diperlukan perhatian yang serius.

“Terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar antara lain pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan yang bergizi sesuai ketentuan yang berlaku, standarisasi sangat penting diupayakan sehingga pelayanan bisa maksimal,” katanya.

“Standarisasi pengolahan makanan
dari bahan sampai proses memasak harus memperhatikan standar kelayakan yang ada seperti kebersihan dan kualitas serta kuantitas bahan bahan dan lain-lain,” sambung Pramella.

Menurut Pramella, pelayanan kesehatan sudah selayaknya terakreditasi klinik. Hal ini merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.

BACA JUGA  Maksimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Ditjen PP Kemenkumham Gelar FGD

“Selain memberikan pelayanan, pembinaan dan perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan juga melaksanakan fungsi pemasyarakatan
sebagai pengamanan yaitu segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan
gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan ntuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

Pramella berharap Rakernis Pemasyarakatan ini dapat menjadi ajang penyegaran bagi para peserta dalam memahami serta mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ditjen Pemasyarakatan terkait pembinaan prosedur pengamanan berdasarkan Permenkumham No.8 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Laskesi Provinsi Bali terkait Kebijakan Akreditasi Klinik, dan dari Kementerian Agama Provinsi Bali terkait Sertifikasi Halal.(One/01)