Jakarta,SudutPandang.id-Kewajiban kapal-kapal untuk memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020. Kapal-kapal yang tidak melaksanakan kewajiban tersebur akan diberi sanksi penundaan berlayar.
Untuk penegakan hukum pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.
Jika diketahui terdapat kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan, maka KPLP bersama Syahbandar dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal tersebut. Selain itu, petugas kapal patroli KPLP juga akan melakukan pengawasan penggunaan AIS bersama petugas Stasiun Vessel Traffic System (VTS)/Stasiun Radio Pantai (SROP) melalui pengamatan tracking kapal dan komunikasi via radio.
“Jika ditemukan adanya kapal yang tidak mengaktifkan AIS atau penyampaian informasi tidak benar maka petugas pengawas akan melakukan komunikasi via radio kapal, mencatat kejadian tersebut pada log book dan melaporkan hasil monitoring kepada Syahbandar,” ujar Direktur KPLP Ahmad di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan hasil monitoring tersebut, lanjut Ahmad, Syahbandar akan menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) untuk memeriksa log book kronologis tidak aktifnya AIS terhadap kapal yang menuju pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, maka akan diketahui penyebab AIS tidak aktif, bisa karena alasan keamanan atau karena adanya kerusakan.
“Selain pemeriksaan terhadap log book kronologis tidak aktifnya AIS, PPKK juga melakukan pemeriksaan terhadap nahkhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Selanjutnya PPKK akan melaporkan hasil temuan kepada Syahbandar,” jelasnya.
Certificate of Endorsement
Selanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan hasil temuan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu 3 bulan.
Terkait dengan pemberlakuan AIS, Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat luas, baik melalui kegiatan sosialisasi di berbagai di daerah maupun melalui media massa dan media sosial.
Pihaknya mengajak seluruh perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder terkait untuk ikut berpartisipasi mengoptimalkan dan mematuhi kewajiban pemasangan AIS sesuai ketentuan.
“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegas Ahmad.(bmg)