Kapolda Sumut Akan Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penggelapan Pajak di Samosir

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Dok.Bidhumas Polda Sumut)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam dugaan penggelapan pajak kendaraaan bermotor senilai Rp2,5 miliar di Polres Samosir.

Hingga saat ini Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah mantan anggota hingga mantan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang kini menjabat sebagai Kapolres Belawan.

Kemenkumham Bali

“Untuk AKBP Josua Tampubolon diperiksa tentang terjadinya dugaan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor saat menjabat sebagai Kapolres Samosir sebelumnya,” ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Sebagai informasi, penggelapan pajak kendaraan diduga dilakukan Bripka AS dan empat oknum  pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT Samsat, Pangururan Samosir. Aksinya diduga sudah berlangsung sejak 2018 hingga awal 2023.

Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka AS meninggal diduga bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya, Bripka AS berjanji akan membongkar kasus dugaan penggelapan pajak yang menuai sorotan tersebut.

“Sayangnya, itikad baik tersebut batal lantaran Bripka AS meninggal diduga bunuh diri sebelum niatnya terlaksana,” kata kuasa hukum Bripka AS, Fridolin Siahaan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/3/2023) lalu.

Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mengumpulkan bukti. Sejauh ini kurang lebih hampir 200 masyarakat yang sudah melapor.

“Proses atau modus yang dilakukan Bripka AS dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir dalam menggelapkan pajak kendaraan dengan memberi kertas atau nota palsu kepada masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Menurutnya, notes pajak merupakan kertas yang ada bersama dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNPB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mencetak sendiri notes tersebut, bukan resmi dari UPT Samsat. Diduga Bripka AS dan pegawai Bapenda bersekongkol menggelapkan pajak dengan berpura-pura melayani masyarakat.

Masyarakat yang membayar pajak seharusnya mendatangi loket satu persatu. Namun dengan modus ini, wajib pajak langsung diarahkan dari loket 1 langsung ke loket 5 untuk pembayaran.

Setelah membayar di loket 5, masyarakat diberi Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP palsu.

Sementara uang yang dibayarkan masyarakat tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi. Masyarakat yang membayar pajak juga tidak mendapatkan stempel di STNK miliknya.

“Setiap orang yang telah membayar pajak kendaraan bermotor, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai dengan sudah berapa kali ia membayar pajak dalam kurun waktu lima tahun sebelum mengganti STNK,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, para pelaku juga menipu warga lain yang melakukan bea balik nama kendaraan II (BBNK II) dan mutasi kendaraan. Hingga kini, penyidik juga masih mencari keberadaan kertas atau notes pajak palsu tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan