Kasus Darurat Militer, Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun

Kasus Darurat Militer, Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun
Ilustrasi

SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo karena dinilai berperan dalam pemberontakan yang berkaitan dengan pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu, majelis hakim menyatakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 beserta tindakan lanjutan yang menyertainya secara hukum memenuhi unsur pemberontakan sebagaimana diatur dalam Konstitusi Korea Selatan. Darurat militer tersebut dicabut sekitar enam jam kemudian setelah parlemen menggelar pemungutan suara.

Vonis terhadap Han lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Han membantu pemimpin pemberontakan, memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan, serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses hukum.

Ketua majelis hakim Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan seusai pembacaan putusan. Pengadilan beralasan terdapat kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Tertembak Serangan Israel di Lebanon, TNI: Prajurit di UNIFIL Terluka

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Han ikut terlibat dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer. Han juga dinilai tidak menyampaikan keberatan dalam rapat tersebut.

Selain itu, pengadilan menilai Han mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Yoon, termasuk rencana pemutusan pasokan listrik dan air ke sejumlah media yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

“Sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis, terdakwa memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar,” kata Hakim Lee dalam sidang yang disiarkan secara langsung. “Namun kewajiban itu diabaikan hingga akhir.”

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah pencabutan dekret darurat militer, membuang dokumen tersebut, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA  Chelsea Menang Tipis Atas Al-Hilal 1-0, Low Puji Lukaku

Han menjadi anggota pertama kabinet Presiden Yoon yang dijatuhi hukuman pidana terkait kebijakan darurat militer tersebut. Ia juga tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama Korea Selatan yang langsung ditahan di ruang sidang pada tingkat pertama.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga Mahkamah Agung.

Membantah

Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak mengetahui rencana pemberlakuan darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujui ataupun membantu pelaksanaannya.

Putusan terhadap Han diperkirakan akan berdampak pada perkara Presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut. Persidangan Yoon telah berakhir pekan lalu dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa, sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari mendatang.

BACA JUGA  Korsel Cekal 2 Insinyur Indonesia, Curi Data Jet Tempur K-21?

Dalam pertimbangan lain, Hakim Lee menyebut tindakan Presiden Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup. Ia menilai tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut tidak terlepas dari keberanian warga sipil yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.(01)