“Catatan Hukum dan Refleksi Kritis atas Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran”
Oleh Prof. O.C Kaligis
Persoalan ijazah Jokowi dan sekolah Gibran, termasuk gugatan “diskualifikasi” terhadap dirinya, menghiasi berita setelah Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran selesai di tahun 2024, kurang lebih 2 tahun yang lalu.
Sebelum Pilpres, yang menjadi perdebatan adalah usia Gibran yang lolos melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut beberapa catatan saya sehubungan dengan carut-marutnya kasus Gibran di Mahkamah Konstitusi, dan kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan dan di Praperadilan yang dimajukan Roy Suryo.
1. Pertama mengenai kasus Pilpres. Sebanyak 3 kontestan yang bertarung, masing-masing Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka semua mengakui kehadiran Gibran selaku pasangan Prabowo.
2. Partai pengusul Prabowo-Gibran adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB dan Partai Garuda
3. Lebih dari setengah jumlah sah pemilih penduduk Indonesia memilih pasangan Prabowo-Gibran.
4. Suara sah nasional sejumlah 96.214.691 atau sebesar 58,59 persen jatuh ke Prabowo-Gibran.
5. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360, total suara sah nasional mencapai 164.227.475.
6. Mengenai batas usia Presiden dan Wakil Presiden.
7. Putusan MK, pimpinan ketuanya Anwar Usman, mengenai batas usia di bawah 40 tahun, meloloskan Gibran menjadi pasangan Calon Wakil Presiden Prabowo.
8. Pengadilan TUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman pada tanggal 14 Agustus 2024 terkait pembatalan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
9. Pembatalan SK Ketua MK. PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah, serta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
10. Pemulihan nama baik: Pengadilan mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai hakim konstitusi seperti semula.
11. Yang ditolak Pengadilan TUN adalah kembalinya Anwar Usman sebagai Ketua MK.
12. Asal gugatan di Pengadilan TUN bermula karena di bawah kepemimpinan Anwar Usman diputuskan syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
13. Aturan baru.
14. Usia minimal tetap 40 tahun, kecuali bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah.
15. Kondisi khusus: seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih rakyat lewat pemilu.
16. Gibran pernah menjadi Wali Kota Solo lewat Pemilu.
17. Karena usia Gibran di bawah 40 tahun di saat mencalonkan diri jadi Cawapres mendampingi Prabowo sebagai Capres, maka dua kontestan lainnya tersebut di atas, bersama pasangan Prabowo-Gibran, turut bersaing dalam memberikan saran-saran, paparan visi dan misi mereka sebagai calon pemimpin negara di saat itu.
18. Tidak seorang kontestan pun yang mempermasalahkan kehadiran Gibran sebagai Cawapres.
19. Beberapa catatan pemimpin negara di bawah usia 40 tahun.
20. Presiden Gabriel Boric (35 tahun), Presiden Cile.
21. Daniel Noboa (35 tahun), Presiden Ekuador.
22. Jakov Milatovic (36 tahun), Presiden Montenegro.
23. Nayib Bukele (37 tahun), Presiden El Salvador.
24. Vjosa Osman (38 tahun) adalah Presiden termuda di dunia berikutnya, yang berusia 38 tahun saat terpilih menjadi Presiden Kosovo pada April 2021. Presiden perempuan kedua Kosovo ini lahir pada 17 Mei 1982.
25. Emmanuel Macron (39 tahun), Presiden Perancis. Presiden Perancis Emmanuel Macron menjadi salah satu Presiden termuda di dunia yang berusia 39 tahun saat terpilih sebagai Presiden pada tahun 2027.
26. Beliau satu-satunya Presiden Perancis yang menjabat dua periode. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Menteri Keuangan Perancis.
27. Irakli Garibashvili (31 tahun), Perdana Menteri Georgia. Ia merupakan politikus sekaligus mantan eksekutif bisnis yang pertama kali menjabat Perdana Menteri pada tahun 2013 dan diangkat kembali pada Februari 2021.
28. Sanna Marin (34 tahun). Perempuan Sanna Marin merupakan Perdana Menteri Finlandia yang diangkat saat berusia 34 tahun pada 2019 lalu. Perempuan kelahiran 16 November 1985 ini menjabat sebagai Perdana Menteri Finlandia pada 2019 hingga 2023. Sanna Marin sekaligus menjabat sebagai pemimpin Partai Sosial Demokratik Finlandia 2020 hingga 2023 sebelum menjadi Perdana Menteri. Ia merupakan Menteri Transportasi dan Komunikasi di Finlandia.
29. Jacinda Ardern (37 tahun) merupakan Perdana Menteri Perempuan Selandia Baru periode 2017-2023. Saat pertama kali diangkat sebagai PM, Ardern lahir di Selandia Baru pada tanggal 26 Juli 1980. Ardern merupakan pemimpin Partai Buruh di Selandia Baru pada tahun 2017-2023. Sebelum ia masuk dalam parlemen untuk mewakili Partai Buruh sejak tahun 2008 hingga tahun 2017.
30. Leo Varadkar (38 tahun), Perdana Menteri Irlandia. Perdana Menteri Irlandia berusia 38 tahun saat diangkat menjadi PM pada tahun 2017. Leo Varadkar lahir di Dublin, Irlandia, pada tanggal 18 Januari 1979. Beliau menjadi Perdana Menteri gay pertama di negara tersebut. Selain itu, ia juga menjadi PM termuda dalam sejarah Irlandia.
31. Pemimpin Muda di Asia.
32. Balendra Shah (Nepal) menjabat Perdana Menteri Nepal sejak 27 Maret 2026 di usia 35 tahun. Dia selaku kandidat independen pertama yang memegang jabatan tersebut.
33. Kim Jong Un (Korea Utara). Pemimpin tertinggi Korea Utara yang berkuasa sejak tahun 2011 saat usianya baru menginjak 28-29 tahun.
34. Tamim bin Hamad Al Thani (Qatar). Menjadi Emir Qatar sejak tahun 2013 saat berusia 33 tahun.
35. Ketika usia Gibran sudah tidak dipersoalkan, para penentang Gibran menggugat agar Gibran “didiskualifikasi” atas tuduhan pemalsuan “certificate of” yang tidak setara lulusan SMA Indonesia.
36. Untuk gugatan “diskualifikasi” Gibran, pendapat ahli mengenai kompetensi Hakim Konstitusi terbagi dua.
37. Ada yang berpendapat MK punya wewenang memeriksa, lainnya berpendapat MK tidak berwenang alias wewenang memeriksa MK ilegal.
38. Bila memperhatikan acara pembuktian yang berlangsung di MK, layaknya seperti acara pembuktian di perkara perdata Pengadilan Negeri.
39. Bedanya: Hakim Konstitusi dapat membatasi keterangan saksi atau ahli, bahkan dapat mengusir ahli dari persidangan. Para ahli disumpah untuk memberikan pendapatnya secara bebas.
40. Kekuasaan kehakiman yang agak absolut di MK, menurut pandangan saya sebagai praktisi, mengundang tanda tanya, sehingga adalah hak ahli Muhammad Rullyandi untuk melaporkannya ke Majelis Kode Etik MK.
41. Juga yang menjadi perhatian saya adalah apa relevansinya mendengarkan kesaksian Kedutaan Indonesia mengenai apakah pelajar yang bersekolah di luar negeri wajib melaporkan hak belajarnya ke Kedutaan?
42. Saya memberikan beasiswa untuk para advokat saya di USA, Inggris, Belanda, Australia. Bahkan anak saya sendiri pernah bersekolah di Singapura. Sama sekali tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kedutaan Indonesia setempat.
43. Yang ditunggu oleh pemerhati hukum adalah bagaimana jika “diskualifikasi” Gibran dikabulkan? Sedang Prabowo-Gibran di saat itu dipilih oleh sebagian besar rakyat pemilih?
44. Saya sebagai pemilih Prabowo-Gibran, termasuk pemilih lainnya, mempertanyakan, mengapa baru setelah kurang lebih 2 tahun, baru Prof. Denny Indrayana yang masih berstatus tersangka kasus “Payment Gateway”, memajukan keabsahan kesetaraan ijazah Gibran?.
*Penulis adalah advokat senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum.











