Kasus Intimidasi Jurnalis, Oknum Polwan Polda Bali Akan Jalani Sidang Etik

Kasus Intimidasi Jurnalis, Oknum Polwan Polda Bali Akan Jalani Sidang Etik
Kuasa Hukum wartawan Radar Bali, Andre, I Made 'Ariel' Suardana, S.H., M.H., bersama kliennya saat membuat laporan di Mapolda Bali.(Foto: istimewa)

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Proses etik terhadap Aipda NLPEP, oknum Polwan dari Bidang Propam Polda Bali, terus berlanjut dan disebut-sebut akan segera memasuki tahap sidang etik. Ia dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat peliputan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada Selasa (1/7/2025) lalu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Andre, I Made ‘Ariel’ Suardana kepada awak media di Mapolda Bali, Selasa (8/7/2025).

Dalam keterangannya, Ariel menjelaskan bahwa kliennya, Andre, telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Divisi Pengamanan Internal (Wabprof) Polda Bali, yang kini telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Takluk Dari Pasangan Tuan Rumah, Hendra/Ahsan Finis di Urutan Kedua

“Artinya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses etik terhadap oknum Polwan tersebut,” kata Anggota Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar itu.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Andre dilakukan pada Senin (7/7) pukul 13.00 WITA dan berlangsung hampir tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar 14 pertanyaan terkait dugaan intimidasi oleh oknum Polwan Polda Bali itu saat peliputan berlangsung.

Menurut Ariel, tindakan menunjuk-nunjuk, menggunakan nada tinggi, serta memaksa kliennya mematikan kamera ponsel saat merekam di tempat umum telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan tekanan psikologis.

“Perbuatan itu mencederai prinsip kemerdekaan pers dan semangat demokrasi,” ujar advokat pemilik Kantor Hukum LABHI Bali itu.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Kembali Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah

Ariel meminta Divisi Propam untuk memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Ia juga mendesak Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, agar turun langsung mengawal penanganan kasus tersebut.

“Kapolda Bali harus melihat serius persoalan ini. Intimidasi terhadap jurnalis bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tegasnya.

Ariel menambahkan, intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian merupakan preseden buruk bagi demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan keadilan sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian,” pungkasnya.

Terkait kapan sidang etik akan digelar, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(tim)