JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili dua jaksa gadungan, terdakwa Feby Imam Permana dan Wahyu Ariyawan. Keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan dengan modus penanganan perkara.
Lantaran ketidakhadiran saksi korban pemerasan dan penipuan di persidangan. Persidangan akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi korban pemerasan.
Namun usai sidang, sempat terjadi kericuhan antara penasihat hukum terdakwa dengan para pewarta. Disinyalir kericuhan tersebut dipicu aksi pewarta melakukan pemotretan dipersidangan yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan dalam surat dakwaan menjerat para terdakwa dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan. Hal itu dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Sucipto
Para terdakwa ini mengaku sebagai Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, untuk melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 50 juta. (05)