Kasus Penistaan Agama, Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Say SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dengan kalimat dan karikatur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja penyidik usai memeriksa Joseph Suryadi pada Selasa (14/12/2021).

Kemenkumham Bali

“Hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan unggahann tersebut atas nama Yoseph Suryadi,” kata Kombes Zulpan dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan, pihaknya juga telah menahan Joseph Suryadi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut terhitung hari Rabu (15/12/2021).

“Hari ini mulai dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk.

“Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 166 KUHP.  Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara,” papar Endra Zulpan.

Tagar Tangkap Joseph Suryadi

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto.

Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi

Joseph diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.

“Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Rabu (15/12/2021).(say/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan