Hukum  

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun

Panji Gumilang
Vonis kasus penistaan agama Panji Gumilang (Antara)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu 1 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

“Mengadili terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum. Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi saat membacakan putusan.

BACA JUGA  PBMA Dukung Polri Tindak Tegas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi selama masa penahanan Panji selama proses peradilan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus itu agar segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

BACA JUGA  Kasus Impor Garam, Kejagung Diminta Seret PT Sumatraco Langgeng Makmur ke Pengadilan

Di akhir sidang, hakim memberikan kesempatan hak hukum kepada dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum.

Sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (8/11/2023) hingga Rabu (20/3/2024). (06/berbagai sumber)