Laporan mantan Presiden Jokowi ke polisi didasarkan pada fakta adanya penghinaan dan penistaan terhadap dirinya.
Mengenai tuduhan ijazah palsu terhadap diri Pak Jokowi, yang mengetahui secara pasti bahwa tuduhan itu tidak berdasar hukum tentu adalah Pak Jokowi sendiri.
Pak Jokowi melapor ke polisi demi pembelajaran hukum, agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Bahkan laporannya disertai dengan membawa asli ijazah. Sekaligus Pak Jokowi memberi tahu kepada penyidik tentang teman-teman semahasiswanya saat beliau kuliah bersama mereka. Bahkan Universitas Gadjah Mada sendiri secara resmi menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah asli.
Para guru besar dan dosen pada saat itu berani memberikan keterangan di hadapan penyidik mengenai kehadiran Pak Jokowi sebagai mahasiswa serta kesaksian bahwa Pak Jokowi menyelesaikan studinya.
Sebenarnya, sebelum hakim menyatakan bahwa sidang perkara penistaan yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, perkara tersebut belum saatnya mengalir ke ruang publik sebelum oleh hakim dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Bahkan saat penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, ketika Roy Suryo dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 77-83 KUHAP, Roy Suryo dan kawan-kawan dapat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian yang dianggap tidak sah.
Hal ini pernah kami lakukan pada saat KPK di bawah pimpinan Abraham Samad menetapkan Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Perkara No. 04/Pid.Prap /2015/PN.Jkt.Sel).
Putusan pengadilan oleh hakim tunggal Yang Terhormat H. Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Februari 2015.
Apabila dalam pertimbangan hukum praperadilan Budi Gunawan, hakim tunggal mengesampingkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sedangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon praperadilan justru menentukan dikabulkannya praperadilan, maka pengabaian hukum acara merupakan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII (Pasal 413-437) KUHP.
Pasal 421 KUHP pernah diterapkan dalam kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah karena penyidik KPK melanggar dan mengabaikan hukum acara pidana.
Selanjutnya mengenai keaslian ijazah, baik jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, maupun ahli dapat melihat dan menguji keaslian ijazah tersebut sesuai dengan yang diperlihatkan hakim yang mengadili perkara itu.
Bahkan terdakwa dapat mengajukan bukti-bukti tambahan.
Saksi meringankan dan ahli yang diajukan terdakwa dapat diuji kebenarannya dengan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Penggiringan opini di luar persidangan, apabila dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, tidak akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, hakim hanya memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihak yang berhak beracara dalam perkara a quo hanyalah jaksa penuntut umum, saksi-saksi dan ahli JPU, serta barang bukti yang diajukan JPU. Hak yang sama dan seimbang juga diberikan kepada terdakwa, ahli terdakwa, dan bukti terdakwa, yang seluruhnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Program “Rakyat Bersuara” yang dipandu Aiman hanyalah sekadar panggung sandiwara peradilan, menjadi ruang fitnah terhadap Pak Jokowi, dengan peran utama Roy Suryo yang bertindak seolah-olah sebagai “Hakim Agung”, seakan-akan pernyataannya merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yang patut dipertanyakan adalah mengapa Aiman membiarkan fitnah dan nista yang dilemparkan kepada Pak Jokowi.
Berulang kali terdengar kata-kata yang tidak pantas dilontarkan kepada Pak Jokowi, sementara reaksi Aiman hanya berdiam diri.
Sidang yang dinyatakan hakim pun belum tentu seluruhnya menjadi konsumsi publik.
Dalam kasus Nazril Irham alias Ariel Peterpan alias Noah yang kami bela, yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Bandung (Perkara No. 1401/Pid.B /2010/PN.Bdg), meskipun hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, terdapat bagian persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum.
Yang ditunggu publik dari sandiwara peradilan di media dalam kasus Roy Suryo dan kawan-kawan adalah pembuktian benar atau tidaknya ijazah tersebut palsu atau asli sebagai ujung dari dugaan fitnah tersebut.
Semakin lama polisi membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian, semakin ramai perkara ini menjadi santapan media.
Yang menjadi pertanyaan, biasanya polisi cepat melimpahkan perkara pidana ke kejaksaan untuk dinyatakan P-21 (berkas perkara lengkap).
Mengapa dalam kasus ini kinerja polisi terlihat sangat lambat dalam melakukan tindakan penyidikan?
Hal ini berbeda dengan kasus fitnah Ratna Sarumpaet, ketika media mulai ramai, hasil penyidikan polisi segera dilimpahkan ke pengadilan.
Jika memang sulit, sebaiknya segera diterbitkan saja penetapan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Apakah mungkin?