Kasus Suap Mantan Kajari Bondowoso Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ali Fikri, Jubir KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan tersangka penyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/1).

Kemenkumham Bali

Penyerahan dilakukan setelah kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan ke persidangan oleh tim jaksa.

Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA  KPK OTT Pejabat Wali Kota Pekanbaru

Diketahui, pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW). (05)