Hemmen
Bali  

Keasyikan Berlibur Sampai Overstay, Bule Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

MB (72) bule asal Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (18/5/2023). Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai
MB (72) bule asal Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (18/5/2023). Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Keasyikan berlibur sampai overstay, MB (72) bule asal Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (18/5/2023).

Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (20/5/2023), MB telah melebihi masa izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) pada 6 Februari 2023 dengan tujuan untuk berlibur. MB memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2023,” ungkap Sugito.

BACA JUGA  Berlibur ke Bali Wajib Kunjungi Pantai Melasti

Ia menerangkan, dalam pemeriksaan MB mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay dan mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengaku dirinya sering datang ke Indonesia namun hanya tinggal kurang dari satu bulan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terangnya.

Ia mengatakan, tiket penerbangan ditanggung oleh JWH. Pihaknya sudah kami deportasi pada Kamis (18/5/2023) lalu menggunakan penerbangan Jetstar JQ38.

“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas,” pungkasnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan