Hukum  

Keberatan Pembangunan Drainase, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Sikap Wali Kota Jaktim

Patuan Angie Nainggolan, kuasa hukum warga RT 04 dan RT 05 RW 01, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, melayangkan protes pembangunan drainase oleh pihak Apartemen Signature Park (Sony)

“Padahal sudah mengetahui permasalahan, dan masih bergulir di pengadilan, mengapa berambisi untuk mengerjakan ini?. Kenapa Wali Kota Jakarta Timur tidak memediasi saja antara pengusaha apartemen dengan masyarakat, kan seharusnya begitu.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga RT 04 dan RT 05 RW 01, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, melayangkan protes kepada pihak pengelola Apartemen Siganature Park dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. Mereka keberatan dan menolak pembangunan drainase di atas tanah yang saat ini sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kemenkumham Bali

“Gugatan dengan Nomor 442/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM saat ini masih bergulir di PN Jakarta Timur, sedang tahap mediasi, kenapa masih memaksakan untuk membangun drainase untuk pembuangan limbah dari Apartemen Siganature Park?,” kata Patuan Angie Nainggolan, selaku kuasa hukum warga kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Patuan mempertanyakan sikap Wali Kota Jakarta Timur, yang menurutnya bukan menjadi pihak mediator memberikan solusi untuk membela masyarakat, khususnya warga RT 04 dan RT 05 RW 01 Kelurahan Cawang.

“Kalau kita bisa lihat, ini yang di belakang apartemen mau dibikin untuk drainase untuk pembuangan limbah dari apartemen, sementara ini kan milik masyarakat yang belum dibayar, terakhir kami rapat di kantor Wali Kota pada tanggal 24 Maret. Nah di situ dari judulnya saja kami sudah keberatan, mengapa jadi koordinasi pengamanan?. Seharusnya Pemkot meminta mediasi antara apartemen dengan masyarakat, jadi bukan koordinasi pengamanan, disitu aja sudah salah isi rapat, memang juga tidak ada solusi, karena solusinya harus koordinasi dengan masyarakat,” ungkap Patuan saat berada di lokasi.

Selain itu, ia juga mengaku heran dengan keberadaan aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Pasalnya, itu bukan urusan eksekusi yang berdasarkan putusan pengadilan.

“Ini urusan apa, ada TNI, Polisi dan Satpol PP datang kemari?. Ini kan bukan ranah putusan pengadilan yang dieksekusi, ini adalah ranah kepentingan pengusaha apartemen. yang mana di pengadilan mereka sudah mengakui bukan tanahnya, bukan miliknya, lalu mereka mau kerja di sini, ini kan pemaksaan,” ujar Patuan mempertanyakan.

Ia pun kembali mengungkapkan keheranannya dengan sikap Wali Kota Jakarta Timur yang terlihat memaksakan pekerjaan pembangunan drainase.

“Padahal sudah mengetahui permasalahan, dan masih bergulir di pengadilan, mengapa berambisi untuk mengerjakan ini?. Kenapa Wali Kota Jakarta Timur tidak memediasi saja antara pengusaha apartemen dengan masyarakat, kan seharusnya begitu,” kata Patuan.

Berjuang bersama warga

Dirinya juga menegaskan bahwa warga yang belum dibayar tanahnya akan terus bertahan.

“Betul mereka mempunyai izin mengerjakannya, persoalannya adalah tanahnya sedang bermasalah, bukan izin mengerjakan yang kami tuntut, tanahnya itu bayar dulu kepada masyarakat, itu yang kami tuntut, itu yang diminta masyarakat,” ucapnya.

“Jadi apartemen ini sedang saya gugat di pengadilan, sertifikatnya diduga bermasalah, saya juga berpikir diduga banyak keterlibatan mafia tanah. Seharusnya pemerintah berpikir bagaimana memediasi antara pengusaha apartemen dengan masyarakat,” sambung Patuan.

Terkait persoalan ini, ia juga menegaskan akan terus berjuang bersama warga hingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Masyarakat semua di sini yang punya harkat harga diri, punya hak untuk hidup, layak. jadi bebaskan saja, bayar. KSO apartemen Signature Park belum membayar kepada masyarakat, silakan bayar,” tandasnya.

Terkait persoalan ini, baik Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar maupun pihak apartemen Signature Park belum dapat dikonfirmasi.(sonny)

BACA JUGA  Menggugah Kesadaran Melalui Syair Lagu "Tegakkan Hukum dan Keadilan"

Tinggalkan Balasan