JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul penetapan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
FWK menilai evaluasi diperlukan agar program prioritas pemerintah itu tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola yang merugikan publik.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar FWK di Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan MBG periode 2025–2026.
Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran serta memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG benar-benar tepat sasaran dan memiliki sistem pengawasan yang kuat,” kata Raja.
Menurut Raja Pane, pembenahan perlu dilakukan di berbagai aspek, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, penunjukan mitra pelaksana, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Dalam diskusi tersebut, FWK juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan transparansi agar program MBG dapat berjalan sesuai tujuan.
Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Hendry Ch Bangun, menilai kasus hukum yang terjadi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan program.
“Jika program MBG ini dilanjutkan, maka perlu ada perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, wartawan senior A.R Lubis menilai pergantian pimpinan BGN harus diikuti dengan perbaikan sistem pelaksanaan program.
Adapun wartawan senior Sarwani menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program berskala nasional tersebut.
Wartawan senior lainnya, Didin Maninggara, menyoroti perlunya kejelasan pembagian tugas antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah pada Januari 2025 sebagai upaya meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi peserta didik. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dengan alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Besarnya anggaran tersebut membuat pelaksanaan program mendapat perhatian luas dari publik dan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola penunjukan yayasan pelaksana program tersebut.(red)










