“Kasus MBG tidak boleh berhenti pada Dadan Hindayana Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Alexius, penanganan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan, melainkan perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Program MBG.
“Kejakgung tidak boleh berhenti hanya pada Dadan Hindayana Cs dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga turut memanfaatkan anggaran program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok perlu diungkap,” kata Alexius dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar tidak mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Pengawasan
Terkait sistem pengawasan, Alexius menilai kasus yang tengah ditangani Kejagung dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola Program MBG.
Alexius berpandangan, selama ini pengawasan lebih banyak difokuskan pada standar operasional dan keamanan pangan bagi penerima manfaat, sementara aspek pengelolaan anggaran dan tata kelola kelembagaan juga memerlukan perhatian yang sama.
Ia menilai, besarnya anggaran Program MBG yang mencapai triliunan rupiah berpotensi membuka celah penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan integritas penyelenggara yang kuat.
“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengawasan terhadap program dengan anggaran besar harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga pada tata kelola dan penggunaan anggarannya,” ujarnya.
Alexius menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu keberlanjutan Program MBG yang dinilainya memiliki manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan program tetap berjalan sembari memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka ruang partisipasi publik dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Program MBG memiliki manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, program harus tetap berjalan dengan pengawasan yang lebih kuat dan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Alexius berharap pemerintah menjadikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola program-program strategis nasional.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Perlu dipastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran dan pencegahan bagi pelaksanaan program strategis nasional lainnya,” pungkas advokat senior itu.
Kejagung
Sebelumnya, Rabu (3/6/2026) Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(red)










