Hukum  

Kejagung Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Grand Caribou di Puncak Papua Tengah

Kejagung Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Grand Caribou di Puncak Papua Tengah
Pesawat Grand Caribou yang jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wartawan senior Aat Surya Safaat mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada 2015 yang diduga melibatkan Bupati Puncak Papua Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Willem Wandik.

“Tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Puncak Papua di Jakarta ingin tahu di mana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya, sementara Willem Wandik sendiri saat ini menjadi salah satu balon (bakal calon-red) Gubernur Papua Tengah,” kata Aat kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Kemenkumham Bali

Menurut Aat, dirinya pernah melakukan liputan ke Kabupaten Puncak pada Oktober 2017 dan sampai sekarang menjalin hubungan baik dengan sejumlah tokoh dan mahasiswa asal daerah tersebut di Jakarta.

Kejagung, lanjutnya, telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penyidikan terkait pengadaan pesawat Grand Caribou itu. Selain itu, Kejagung sudah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana bansos 2013 senilai Rp15 Miliar di Kabupaten Puncak. Namun, sampai sejauh ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

Aat lebih lanjut mengemukakan, momentum menjelang Pilkada ini sangat penting untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut calon pimpinan daerah, karena masyarakat di mana pun mengharapkan hadirnya pemimpin yang bersih, transparan, dan berwibawa serta bisa membawa kemajuan bagi daerahnya.

BACA JUGA  Kuasa Kapolri Mangkir, Sidang Praperadilan Ditunda

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP) Kabupaten Puncak dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung pada September 2016 menyebutkan, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Selain menyambangi Kejagung, FMPPP juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri pada 23 Februari 2016. Dalam laporannya FMPPP Kabupaten Puncak menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat Dinas Perhubungan daerahnya dan rekening koran giro.

Mereka berharap semua pihak terkait memahami langkah FMPPP melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan dugaan penyelewengan dana bansos yang diduga dilakukan Pemkab Puncak Papua itu, semata-mata untuk tujuan memajukan pembangunan Papua, khususnya pembangunan di daerah tersebut.

Pihaknya menyebutkan bahwa dana untuk pembelian pesawat Grand Caribou bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, Kekayaan Dirjen Kemendag Rp4,4 M

Pembelian pesawat itu dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, pesawat itu dianggap sudah tidak layak dan harganya sangat mahal, namun tetap saja dibeli oleh Pemkab Puncak Papua.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyebutkan bahwa pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Pesawat Grand Caribou itu adalah keluaran tahun 1960, dibuat oleh pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai Rp116 miliar. Pesawat pengadaan Pemkab Puncak Papua itu sendiri jatuh di Mimika Papua pada 31 Oktober 2016 padahal belum genap sebulan beroperasi.

Terkait hal ini, Willem Wandik belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan pihak Kejagung.

Sebelumnya, Selasa (10/10/2017) silam, Kejagung menyatakan akan mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, pada 31 Oktober 2016 lalu, termasuk pengoperasiannya mengingat usianya yang sudah di atas 30 tahun.

BACA JUGA  Jaksa Agung Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Basrief Arief

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat tersebut diperkirakan mencapai angka Rp116 miliar.

Dia menyebut bahwa penyidikan dugaan pengadaan pesawat tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan alat bukti, terutama terkait dengan informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemda.(tim)