JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menahan tersangka kasus tata niaga timah, Hendry Lie dari Singapura.
Rupanya penyidik Pidsus memiliki strategi serta waktu yang tepat untuk menghadirkan bos maskapai Sriwijaya Air sekaligus tersangka Hendry Lie ke meja hijau.
“Kita tunggulah, kan selalu saya bilang. Nah, bagaimana penyidik pasti melakukan upaya-upaya, apa melihat timing–nya. Nah, kalau sudah waktunya tepat, ya bisa dihadirkan, misalnya,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sejauh ini, pihak kuasa hukum Hendry Lie menyatakan kliennya masih dalam kondisi sakit dan berobat ke Singapura. Kejagung pun menghormati hal tersebut dengan tetap menyiapkan proses penegakan hukum terhadapnya.
“Kalau ditanya apa upaya-upaya, tentu ya itulah, penyidik akan terus melakukan langkah-langkah,” jelas Harli
Sebelumnya, Kejagung melakukan upaya penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie dan pihak terafiliasi dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Hasilnya, tim menyita sebuah villa senilai Rp20 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tim berhasil menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi.
“Dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Menurut Harli, tersangka Hendry Lie membeli vila tersebut sekitar tahun 2022 menggunakan nama istrinya.
“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” jelas dia.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejagung langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap vila milik tersangka Hendry Lie di kasus korupsi komoditas timah.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar Harli.(PR/04)