JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai sakai kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan Dito terkait keterangan tersangka Irwan Hermawan yang mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Dito.
“Beliau diperiksa sebagai kapasitas sebagai saksi. Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemberitaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka Irwan Hermawan yang disidangkan tanggal 4 besok,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Namun Ketut enggan membeberkan lebih jauh apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana dari Irwan Hermawan terhadap Dito.
“Itu (aliran dana Rp27 M) nanti bagian daripada pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan hasilnya seperti apa. Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media,” tuturnya.
Dito sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.00 WIB.
Delapan Orang Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. (05)