Kejagung-Komjak Kompak Tingkatkan Pelaksanaan Tugas & Fungsi

Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sepakat melakukan teken Memory of Understanding (MoU) (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sepakat melakukan teken Memory of Understanding (MoU) guna untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddi dan Ketua Komjak, Pujiyono Suwardi, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Kemenkumham Bali

Adapun Nota Kesepahaman tersebut tertuang Nomor: NK-01/KK/1/2025, dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

BACA JUGA  Jaksa Agung Burhanuddin Penuhi Janji : Koruptor Dituntut Hukuman Mati

Disebutkan bahwa kedua pihak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman setidaknya 1 kali dalam setahun.

Nota Kesepahaman berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat 1 bulan sebelum masa Nota Kesepahaman berakhir.

Bahwa apabila terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan/atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan Nota Kesepahaman

Kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama, yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan RI dengan Komjak dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, serta Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan dengan Komjak terkait Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku

BACA JUGA  Kementerian Imipas Gelar Baksos Serentak di Seluruh Indonesia

Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum.

Apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan.(PR/04)