Hukum  

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Tipikor

Kejagung
Gedung Kejagung Jakarta Selatan (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Teddy Tjokrosaputro, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perkara dugaan Tipikor dan TPPU ini terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kemenkumham Bali

”Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan, kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” papar Ketut Sumedana, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Kapuspenkum.(Sony)

Tinggalkan Balasan