JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara. Proses uang ditumpuk sampai memenuhi lobi Gedung Jampidsus dilakukan petugas sejak Rabu (24/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari proses hukum yang ditangani Kejaksaan, khususnya dari penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan gula, bukan dana pinjaman sebagaimana sempat disalahpahami sebagian pihak.
“Itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya,” kata Anang dikutip Kamis (25/12/2025).
Menurut Anang, uang senilai Rp6,6 triliun tersebut disita oleh Kejaksaan dan disimpan dalam rekening khusus milik Kejaksaan di Bank Mandiri dan Bank BRI. Setelah proses administrasi dan rilis resmi dilakukan, dana tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Jadi bukan (pinjaman), itu boleh tanya ke banknya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan,” ujar Anang.
Ia juga merinci, dana triliunan rupiah tersebut berasal dari beberapa sumber penegakan hukum. Salah satunya adalah hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH terhadap 20 perusahaan dengan total nilai mencapai Rp2,3 triliun.
Selain itu, terdapat pula dana hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara ekspor CPO sebesar Rp3,7 triliun, serta dari penanganan kasus gula senilai Rp565 miliar.
Anang menambahkan, secara teknis uang sitaan tersebut diangkut dari pihak perbankan menuju Kejaksaan Agung menggunakan beberapa unit truk karena jumlahnya yang sangat besar.
Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus menunjukkan hasil konkret penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan perekonomian nasional.(PR/04)










