Kejagung Serahkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Kejagung Serahkan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Kejagung serahkan tersangka ke Kejari Jakpus dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, Senin (23/6/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi di PT Pertamina tersebut dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tahapan ini menandai bahwa proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Jampidsus Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Pagar Laut

Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat yakni Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS), dan Yoki Firnandi (YF).

“Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025,” ujar Safrianto dalam keterangannya kepada awak media.

Safrianto menjelaskan, penahanan dilakukan di empat rumah tahanan berbeda sesuai surat perintah Kejagung, yaitu Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (RS, MK, DW), Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF), Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP), dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ).

BACA JUGA  Pjs Bupati Resmi Buka Pelepasan Off Road Jelajah Bumi Asahan

Setelah pelimpahan tahap II rampung, lanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan lebih lanjut.

Komitmen Tuntaskan Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa penyerahan sembilan tersangka dugaan korupsi PT Pertamina ini merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan perkara strategis yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Kasus ini menyangkut tata kelola energi, khususnya minyak mentah dan produk kilang yang sangat vital bagi negara. Kejaksaan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Tri Adhianto Hadiri Malam Keakraban Alumni STTD Bekasi

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.(tim)