Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor Waskita Karya

Perkara Tipikor
Foto:Dok.Kejari Jaktim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Waskita Karya Tbk dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (1/8/2023).

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka berinisial DS beserta barang bukti terkait perkara Tipikor PT Waskita Karya dari penyidik JAM Pidsus Kejagung,” ujar Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono kepada Sudutpandang.id, Rabu (2/8/2023).

Yogi menjelaskan, pelimpahan Tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“DS yang merupakan Dirut PT Waskita Karya Tbk ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020,” jelasnya.

BACA JUGA  Ternyata Ini Alasan Pelaku Begal Payudara

“Dalam perkara ini, tersangka DS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” sambung Yogi.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum