Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Johnny Gerard Plate (JGP).

Aset yang disita berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar. Tiga bidang tanah itu diduga hasil korupsi.

Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan Tim Kejaksaan pada hari Rabu (7/6), di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik Tersangka JGP (Johnny G Plate),” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi Perkara Jiwasraya

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021, milik tersangka Johnny Gerard Plate (JGP).

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020-2022.

Ke-7 orang itu adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy).

Lalu Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment), dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). (05)