JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan, surat dakwaan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (18/10).
Ketut mengatakan, keberatan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
“Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” jelasnya.
Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya. (05/Ant)