Kejagung Tambah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menambah tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.

Kemenkumham Bali

Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

“Petang hari ini kita telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini Direktorat Jampidus telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) petang.

BACA JUGA  Haedar Nashir Kembali Pimpin Muhamadiyah

Ketut mengatakan tiga tersangka baru itu adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Japek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT LGC.

“Dalam kasus itu total tim penyidik telah memeriksa 146 saksi. Hasil penggeledahan dan penyitaan telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup. Dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” kata dia.

Ketut mengatakan DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.

BACA JUGA  Bersama Kementan, Kejagung Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan

Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail enginering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Kejagung menduga dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (05)