Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun

Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Perkara tersebut ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil). Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan dugaan pengondisian proses pengadaan sejak tahap awal hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, dalam pelaksanaan kontrak terdapat perubahan jumlah motor listrik yang menjadi objek pengadaan. Jumlah awal yang ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai seluruhnya. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan untuk proses pembayaran.

BACA JUGA  Kimberly Ryder Klarifikasi Isu Dekat dengan Baim Wong

“Diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran,” ujar Anang.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut menguntungkan para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu tersangka merupakan anggota TNI.

Berikut lima tersangka dalam perkara tersebut:

  • AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
  • YY, Direktur PT YAT.
  • AA, Direktur PT ASE.
  • GB, Direktur PT ASE.
  • Kolonel Cpl BU, Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari telepon seluler, dokumen hingga uang tunai dan sejumlah kendaraan serta aset lainnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp24,97 miliar. Selain itu, terdapat 889 dokumen dan lima unit telepon seluler yang turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Camat Kisaran Timur Tinjau Stok BBM di SPBU Imam Bonjol

Sejumlah aset kendaraan dan alat transportasi juga masuk dalam barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • Satu unit pesawat Textron Aviation Inc.
  • Satu unit helikopter Bell 505.
  • Satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO.
  • Dua unit kendaraan BYD.
  • Satu unit BYD Dolphin.
  • Satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi serta kesesuaian objek pengadaan dengan kontrak dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG tersebut masih terus berjalan.

BACA JUGA  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR Usai Ucapan “Mental Kolonial”

Kejagung menyatakan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami pertanggung jawaban korporasi serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Anang.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pengadaan motor listrik, termasuk proses pengadaan, realisasi pekerjaan, dokumen BAST, aliran pembayaran, hingga potensi kerugian negara.(PR/04)