Kejaksaan Lelang Aset Mewah Doni Salmanan, Raup Rp9,8 Miliar

Doni Salmanan
Kejaksaan Lelang Aset Mewah Doni Salmanan, Raup Rp9,8 Miliar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, bekerja sama dengan tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Bandung, sukses melelang 10 unit kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara setelah Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat melalui transaksi elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan lelang tersebut dilaksanakan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seluruh aset rampasan negara dapat dilelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Proses lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) menggunakan aplikasi e-Auction di laman resmi lelang.go.id, mengikuti prosedur transparansi dan akuntabilitas digital yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  KPK Lacak Aset Milik Andhi Pramono ke Sejumlah Perusahaan Swasta

Dari hasil lelang tersebut, Kejaksaan berhasil mengantongi total pendapatan sebesar Rp9,81 miliar, dengan kenaikan sekitar 6,5% atau Rp601 juta dari nilai limit awal. Berikut daftar kendaraan yang berhasil terjual:

  1. Porsche 911 Carrera 4S B 38 MUH Rp903,1 juta.
  2. Lamborghini Huracan B 8888 YUU Rp4,75 miliar.
  3. BMW 840i Coupe M Tech B 1416 CAB Rp1,15 miliar.
  4. Honda CR-V D 1264 UBI Rp313 juta.
  5. Honda CR-V D 1017 YCK Rp289 juta.
  6. Toyota Fortuner GR D 1863 YCH Rp410,2 juta.
  7. KTM 500 EXC-F Six Days — Rp117,1 juta.
  8. Kawasaki Ninja H2 B 3939 UIR Rp436,1 juta.
  9. Kawasaki ZX-10R B 6457 JBW Rp343,5 juta.
  10. Kawasaki ZX25R D 6983 ZDR Rp93,8 juta.

Seluruh hasil penjualan akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara dari aset rampasan tindak pidana.

Menurut keterangan Kejaksaan, beberapa kendaraan yang belum laku akan kembali dilelang dalam waktu dekat melalui sistem yang sama.
Proses Aanwijzing atau peninjauan objek lelang sendiri sebelumnya telah dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung serta Gedung Rupbasan Kelas I Bandung.

BACA JUGA  PWI Siapkan Sekolah Jurnalisme Versi Baru

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan memastikan aset-aset hasil kejahatan dapat segera memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan lelang barang rampasan merupakan upaya strategis untuk memaksimalkan penerimaan negara dan memastikan barang hasil tindak pidana tidak terbengkalai.

“Setiap aset rampasan negara harus segera dikelola dan dimanfaatkan dengan transparan agar tidak kehilangan nilai ekonominya. Lelang ini adalah langkah nyata untuk mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat kejahatan finansial,” ujar Amir Yanto dalam keterangannya.

Keberhasilan lelang aset Doni Salmanan menambah daftar panjang capaian Kejaksaan RI dalam penegakan hukum ekonomi dan pemulihan aset negara. Selain menegakkan keadilan, langkah ini juga membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang merugikan masyarakat akibat praktik investasi ilegal dan penipuan daring.

BACA JUGA  Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Reza "Arap" Lega

Dengan hasil lelang mencapai hampir Rp10 miliar, negara tidak hanya mendapatkan kembali nilai materiil, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan.(PR/04)