MANADO, SUDUTPANDANG.ID – Seorang buronan kasus pencabulan anak yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda, akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Buronan bernama Alexander Agustinus Rottie (AAR) ditangkap di sebuah rumah makan bernama RM Coto Maros Teling, yang berlokasi di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Alexander dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016.
“Perbuatan terpidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan telah mendapatkan putusan hukum tetap,” jelas Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, yang menyatakan Alexander secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tipu daya dan bujukan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban anak. Berdasarkan putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Saat ditangkap, Alexander bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar, serta langsung diikuti dengan penyerahan terpidana ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani masa hukuman sesuai keputusan pengadilan.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan komitmen penuh Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat.
“Kami terus memantau seluruh buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum tidak akan berhenti sampai seluruh DPO ditangkap,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum ditangkap secara paksa. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.(PR/04)