Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Terorisme hingga Obat Ilegal

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Terorisme hingga Obat Ilegal
Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/9/2025)/(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika, terorisme, tindak pidana orang dan harta benda, hingga peredaran obat ilegal tanpa izin edar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor.

“Melalui pemusnahan ini, penanganan perkara dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga kepastian hukum terhadap status barang bukti menjadi jelas,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (24/9/2025).

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 174 perkara. Dari tindak pidana narkotika, terdapat 82 perkara dengan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 0,3 kilogram, sabu-sabu seberat 0,2 kilogram, serta sejumlah alat hisap dan perangkat elektronik.

BACA JUGA  Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan, Ini Arahan Wakil Jaksa Agung

Untuk perkara terorisme, ada 3 perkara dengan barang bukti berupa buku, telepon genggam, laptop, dan dokumen.

Sementara itu, dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), terdapat 85 perkara dengan barang bukti senjata tajam, kunci letter T, kunci L, dan linggis.

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Terorisme hingga Obat Ilegal
Kejari Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/9/2025)/(Foto: istimewa)

Adapun pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berjumlah 4 perkara dengan barang bukti 203.142 butir obat berbagai merek tanpa izin edar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, diblender, maupun dipotong menggunakan mesin, menyesuaikan dengan jenis barang bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Wali Kota Jakarta Timur, Kepala Bagian Hukum, Dandim 0505, Kapolres Metro Jakarta Timur, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh masyarakat, termasuk para jurnalis.(08)