Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkotika, Terorisme dan Obat Ilegal

Avatar photo
Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkotika, Terorisme dan Obat Ilegal
Kajari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.H., (tengah) bersama jajaran dan unsur Forkopimda saat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor kejari, Kamis (4/12/2025).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ratusan barang bukti terkait tindak pidana narkotika, terorisme dan obat ilegal di halaman kantor kejari, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, sebagai bentuk implementasi eksekusi terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja dan tembakau sintetis seberat lebih dari 528,7 gram, sabu-sabu sekitar 827,1 gram, ekstasi 115,6 gram, serta berbagai alat hisap narkotika seperti bong, pipet, dan korek api gas. Barang bukti ini juga mencakup alat elektronik seperti handphone dan timbangan digital. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator dan digilas menggunakan mobil wales gilas (stoom wales) agar tidak dapat dipergunakan kembali.

BACA JUGA  Satpol PP Ciracas Gencar Gelar Operasi Tertib Masker

Selain narkotika, Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti perkara terorisme berupa buku, handphone, laptop, dan dokumen terkait. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lain, termasuk pelanggaran Oharda dan Kamnegtibum, mencakup pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L obeng, linggis, dan handphone. Barang bukti ini dimusnahkan melalui pembakaran, penggilingan menggunakan mobil wales gilas, serta pemotongan dengan mesin gerinda.

Sementara itu, barang bukti obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar sesuai UU Kesehatan juga dimusnahkan. Total sekitar 900 gram obat berbagai merek dibakar dan digilas agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

BACA JUGA  Kurir Cabuli Bocah Umur 13 Tahun di Tangerang

Sesuai Prosedur

Kajari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh.

“Dengan kegiatan ini, status barang bukti menjadi jelas, dan kami memastikan eksekusi dilakukan secara aman dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Aji Rahmadi. Menurutnya, pemusnahan ini sekaligus menegaskan peran Kejari Jakarta Timur dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum terkait barang bukti tindak pidana.

“Kegiatan pemusnahan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara konsisten dan transparan,” ujarnya.(Paulina/01)