JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang bank milik negara (BUMN) yang terjadi di area parkir pusat perbelanjaan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta 15 terdakwa untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Kajari Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan ini menjalani penahanan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026, guna kepentingan penuntutan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Pasar Rebo. Seluruh tersangka dalam perkara tersebut kini berstatus sebagai terdakwa.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, para terdakwa diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam peristiwa tersebut sehingga dikenakan pasal berlapis.
Terdakwa utama berinisial C alias K didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain berinisial DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM didakwa dengan pasal-pasal yang mengatur tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, serta perampasan kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa lainnya, yakni DSD, AS, EWH, AW, dan RS, diduga berperan membantu terjadinya tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan membantu melakukan kejahatan.
Yogi Sudharsono menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
“Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yogi.(Paulina/01)









