ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ayah tirinya di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, pada hari Rabu (9/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyatakan Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap BMS dalam waktu 1 jam pasca kejadian.
“Tersangka BMS meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya (korban) bernama Suparman (65), namun tidak diberikan karena tersangka ini sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya. Karena tidak diberikan uang, membuat tersangka emosi dan mengambil sebuah balok kayu untuk memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal di tempat,” ungkap Putu Yudha Prawira, dalam keterangan pers di Mapolres Asahan, Jumat (10/3/2022).
Menurut Kapolres, diketahui pecandu narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urin.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu, makanya tidak diberi uang oleh ayah tirinya karena sering digunakan untuk membeli sabu,” kata Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka BMS dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, Kasi Pidum Kejari Asahan A. Situmorang dan Kasat Reskrim AKP Ramadani.(m.achyar)