Hukum  

Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT PGAS Solution

Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT. PGAS Solution

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT. PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 – 2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemuka dua alat bukti untuk dinaikkan ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Kemenkumham Bali

“Ketiga orang tersangka dengan inisial BIS, APS dan NR,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, kerugian dalam dugaan korupsi itu mencapai Rp5,8 miliar.

BACA JUGA  Sidang Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Terkait Wanprestasi Gagal

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,8 miliar,” tulis keterangan dari Kejari Jakpus.

Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Para tersangka kini masing-masing ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Jumat (6/1/2023).

“Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya. (05)

Tinggalkan Balasan