JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membebaskan pria berinisial GW dari jeratan hukum kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami bebaskan dari tuntutan hukum melalui keadilan restoratif atau restorative justice atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) pada hari Selasa, 13 Juni 2023,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho kepada Sudutpandang.id, Selasa (13/6/2023).
Yanuar mengungkapkan kronologi tertangkapnya GW hingga terjerat kasus curanmor. Saat itu, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 00.40 WIB sedang berjalan kaki di Jl. Pisangan Baru Timur 1, Gg. Domisi RT 013 RW 010, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dia melihat sepeda motor dengan stang dalam keadaan lurus tak terkunci. Kemudian ia menggoyang-goyangkan stang sepede motor tersebut. Sontak terdakwa langsung memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor itu. Dia pun pelan-pelan membawa kendaraan tersebut sambil duduk menaiki dengan melipat standar sambil memperhatikan situasi. Dia berhasil membawa motor keluar dari barisan parkiran.
“Tak lama kemudian datang saksi bernama Lutfi, yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor, dengan mengatakan kepada terdakwa. “kuat gak bang?”sambil memperhatikan sepeda motor yang saat itu sedang didorong dan dinaiki terdakwa. Kemudian terdakwa menjawab. “bisa mas!”. Sambil memiringkan posisi sepeda motor lalu terus mendorongnya hingga kira-kira berjarak 200 meter,” ungkapnya.
Saksi Lutfi, lanjutnya, ternyata mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik Rima. Kemudian ia pergi ke kantor RW dan meminta bantuan kepada saksi Riki yang sedang ronda malam.
“Lalu saksi Lutfi dan saksi Riki bersama beberapa warga lainnya yang sedang ronda di Gg. Domis bergegas untuk mencari terdakwa. Sesampainya di Gg. Domis saksi Riki, saksi Lutfi dan beberapa warga yang lain langsung mengamankan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman,” jelasnya.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rima menderita kerugian sejumlah Rp7 juta dan atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 362 KUHP,” sambung Yanuar.
Soal penghentian perkara melalui RJ, Yanuar kembali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5, RJ sudah terpenuhi. Pertama, pelaku baru pertama kali dan ancaman pidana atas perbuatannya di bawah lima tahun.
“Maka terjadi perdamaian di Kejari Jaktim pada tanggal 5 Juni 2023. Perdamaian disaksikan kami dari Kejari Jaktim, penyidik, tokoh masyarakat serta para pendamping baik dari korban maupun pelaku,” jelas Yanuar.
Ia menerangkan, korban juga tidak perlu repot lagi hadir menjadi saksi dalam persidangan, bahkan mengaku telah mendapatkan keluarga baru. Semua kejadian tersebut menjadi hikmah tersendiri.
“Dan untuk pelaku saat ini, keberadaan GW masih di Rutan Kelas 1 Cipinang. Dan rencananya Rabu, 14 Juni 2023 kami akan membebaskannya,” pungkas Yanuar.(Erfan/01)