JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Tahap II atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim berlangsung Jumat (28/2/2025).
Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudarsono menyatakan bahwa setelah P-21 kasus yang viral di media sosial itu segera disidangkan.
“Ya namanya juga udah dikatakan lengkap dan P21,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Anak bos toko roti ini menganiaya korban lantaran kesal permintaannya untuk diantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak korban.
Kasus dugaan kekerasan yang diduga melibatkan anak dari bos Roti George Sugama Halim (GSH) memasuki babak baru.
Anak dari bos roti itu pun berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Hal itu dikatakan Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Jaktim Yogi Sudarsono, SH, MH.
“Ya namanya juga udah dikatakan lengkap dan P21,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Yogi menyebut jika pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan paling lambat 10 hari kerja.
“Ya kan aturannya 10 hari kerja paling Minggu depan dikirim ke Pengadilan,” katanya.
Yogi menyatakan pasal yang disangkakan sama dengan pihak kepolisian yakni Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. A.
Adapun jaksa yang akan menjadi JPU dalam perkara tersebut yakni Citra Sagita Sudadi.(Paulina/01)