Kejari Jaktim Segera Sidangkan Kasus Anak Bos Toko Roti

Kejari Jaktim Segera Sidangkan Kasus Anak Bos Toko Roti
Pelimpahan perkara tahap II kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan SGH anak bos toko roti di Kejari Jaktim, Jumat (28/2/2025).(Foto: Kejari Jaktim)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Tahap II atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim berlangsung  Jumat (28/2/2025).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudarsono menyatakan bahwa setelah P-21 kasus yang viral di media sosial itu segera disidangkan.

“Ya namanya juga udah dikatakan lengkap dan P21,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

 

Anak bos toko roti ini menganiaya korban lantaran kesal permintaannya untuk diantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak korban.

BACA JUGA  Jaksa Berhasil Hadirkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Persidangan

Kasus dugaan kekerasan yang diduga melibatkan anak dari bos Roti George Sugama Halim (GSH) memasuki babak baru.

Anak dari bos roti itu pun berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Hal itu dikatakan Kepala Seksie (Kasie) Intel Kejari Jaktim Yogi Sudarsono, SH, MH.

“Ya namanya juga udah dikatakan lengkap dan P21,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

 

Yogi menyebut jika pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan paling lambat 10 hari kerja.

“Ya kan aturannya 10 hari kerja paling Minggu depan dikirim ke Pengadilan,” katanya.

Yogi menyatakan pasal yang disangkakan sama dengan pihak kepolisian yakni Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. A.

BACA JUGA  HPN 2025 di Banjarmasin, Empat PWI Provinsi Papua siap Hadir

Adapun jaksa yang akan menjadi JPU dalam perkara tersebut yakni Citra Sagita Sudadi.(Paulina/01)